Puskesmas adalah unit pelaksana teknis
dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan
pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut
maka diperlukan suatu kegiatan dari tenaga program guna tercapainya pelayanan
prima untuk itu diperlukan adanya :
a.
Perencanaan yang terarah
b. Berkesinambungan
c. Kesehatan Mandiri.
Faktor-faktor tersebut sangat diperlukan
untuk mencapai tujuan juga mengoptimalkan
kinerja pemegang program yang ada di puskesmas juga perlu adanya anggaran untuk
pembiayaan operasional tersebut baik dari daerah maupun pusat yang dapat
menunjang kegiatan Puskesmas.
Kecamatan Haurgeulis merupakan
salah satu kecamatan bagian barat dari Indramayu yang dibatasi oleh :
1.
Sebelah Barat Kecamatan Cipunegara
2.
Sebelah Utara Kecamatan Anjatan
3.
Sebelah Timur Kecamatan Kroya
4.
Sebelah Selatan Kecamatan Gantar
Wilayah kerja Puskesmas Cipancuh
meliputi 3 (Tiga) desa, yaitu :
1. Desa Cipancuh
2. Desa Sidadadi
3. Desa Sumber Mulya
Adapun batas
wilayah kerja Puskesmas
Cipancuh adalah sbb :
Utara : Kecamatan
Anjatan
Selatan : Desa Haurgeulis Kec. Haurgeulis Barat : Desa Kertanegara Kec. Haurgeulis
Timur :
Desa Mekarjati Kec. Haurgeulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar